Minggu, 19 Juni 2011

Daftar Guru Penerima SK Inpassing Prov. Jatim

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu Kualifikasi akademik dan Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.

SK Inpassing ditetapkan dengan Surat Keputusan Mendiknas/Pejabat yang ditunjuk dengan memuat keterangan antara lain:
  • Terhitung  mulai  tanggal
  • NUPTK
  • Jabatan  Guru
  • Angka  Kredit
  • mata  pelajaran/guru kelas/guru  bimbingan  dan  konseling yang diampu
  • tempat mengajar/satuan pendidikan
Dokumen untuk diunduh:


Related Article:
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar


 

Jejaring sosial

Saran

tombol masukan dan saran
Copyright 2010 Yani Rasmadi. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog