Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu Kualifikasi akademik dan Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
SK Inpassing ditetapkan dengan Surat Keputusan Mendiknas/Pejabat yang ditunjuk dengan memuat keterangan antara lain:
- Terhitung mulai tanggal
- NUPTK
- Jabatan Guru
- Angka Kredit
- mata pelajaran/guru kelas/guru bimbingan dan konseling yang diampu
- tempat mengajar/satuan pendidikan
- Daftar Guru Penerima SK Inpassing Prov. Jatim Per 30 Desember 2009 (796 Guru)
- Daftar Guru Penerima SK-Inpassing Prov. Jatim Per 11 Jan 2010 ( 53 Guru / tambahan )
- http://tunas63.wordpress.com/
Related Article: