• Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
• Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Setiap satuan pendidikan selain melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 64
ayat (1)
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Selanjutnya,
ayat (2)
menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk:
(a) menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
(b) bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
(c) memperbaiki proses pembelajaran.
Dalam rangka penilaian hasil belajar (rapor) pada semester satu penilaian dapat dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti pekerjaan rumah (PR), proyek, pengamatan dan produk.
Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor semester satu. Pada semester dua penilaian dilakukan melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan kenaikan kelas dan dilengkapi dengan tugas-tugas lain seperti PR, proyek, pengamatan dan produk. Hasil pengolahan dan analisis nilai tersebut digunakan untuk mengisi nilai rapor pada semester dua.
Tujuan dan Fungsi Penilaian Hasil Belajar:
1. Tujuan Penilaian Hasil Belajar
• Tujuan Umum :
1. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
2. memperbaiki proses pembelajaran;
3. sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
• Tujuan Khusus :
1. mengetahui kemajuan dan hasil belajar siswa;
2. mendiagnosis kesulitan belajar;
3. memberikan umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4. penentuan kenaikan kelas;
5. memotivasi belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk melakukan usaha perbaikan.
2. Fungsi Penilaian Hasil Belajar
Fungsi penilaian hasil belajar sebagai berikut.
• Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan kelas.
• Umpan balik dalam perbaikan proses belajar mengajar.
• Meningkatkan motivasi belajar siswa.
• Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
B. Prinsip-prinsip Penilaian Hasil Belajar
Dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut:
1. Valid/sahih
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kompetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi.
2. Objektif
Penilaian hasil belajar peserta didik hendaknya tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai, perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, budaya, bahasa, gender, dan hubungan emosional.
3. Transparan/terbuka
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Adil
Penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
5. Terpadu
Penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian hasil belajar oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh pendidik hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik, dan orangtua serta masyarakat.
8. Sistematis
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
9. Akuntabel
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10. Beracuan criteria
Penilaian hasil belajar oleh pendidik didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
Related Article:
Education
- Model Pembelajaran
- Apakah itu Metode Think CoW ?
- Bank Soal TIK
- Download e-Book Matematika untuk SMP
- Contoh Perangkat Administrasi KBM TIK - SMP
- Download Buku BSE SMP Kelas 8
- Pembahasan Soal (Bag 1)
- Soal-soal TIK Kls 8 (Bagian 1)
- Peribahasa Indonesia
- Membuat Soal Ujian / Latihan Dengan Bantuan Software. Vol. 1 (Software HotPotatoes)
- Membuat Soal Ujian / Latihan Dengan Bantuan Software. Vol 3 (Software WonderShare Quiz Creator)
- Tutorial Email
- Kumpulan Soal TIK Kls Vlll
- Analisis Soal Ujian
- CONTEKSTUAL TEACHING AND LEARNING
- Model Pembelajaran Kooperatif
- Free Software Buat Anak Anda
- 25 Game Terbaik untuk Pendidikan
- Free Software Buat Anak – Bagian
- FREE DOWNLOAD BUKU PELAJARAN DEPDIKNAS E-BOOK “BUKU GRATIS SD, SMP, SMU” VERSI KOMPRESI
- Software gratis pembuat TTS
- TTS Komputer
- Tutorial Poling
- MEMBIMBING SISWA “NAKAL”
- MEMAHAMI GAYA BELAJAR SISWA