Home » All posts
Sabtu, 25 Juni 2011
Rabu, 22 Juni 2011
Kuis TIK Power Point 2007
Sebenarnya ada banyak pilihan software aplikasi yang dapat kita gunakan untuk eksplorasi dalam pengajaran. Yang terpenting ketika kita menggunakan software aplikasi dalam pengajaran adalah kemudahan dalam penggunaan dan sampainya materi yang akan diberikan ke siswa-siswa kita. Percuma kita menggunakan software yang canggih, tetapi materi malah tidak sampai ke siswa. Hal tersebut bukan berarti bahwa kita antipati terhadap software aplikasi yang canggih. Sebagai tenaga pendidik kita juga harus pandai-pandai memilih media yang akan kita gunakan.
Di semester II ini saya mengajar animasi dengan software Macromedia Flash. Saya sedikit melakukan eksplorasi dalam evaluasi. Kalau di semester-semester sebelumnya saya gunakan ujian tulis biasa (soal diketik di kertas), maka kali ini saya gunakan Power Point 2007 untuk menaruh soal-soal TIK materi Macromedia Flash.
Berikut deskripsi evaluasi berbentuk kuis yang saya gunakan.
1. Bentuk soal: uraian singkat.
2. Media: PowerPoint 2007
3. Jumlah soal = 20 soal uraian singkat.
4. Tempat: lab komputer.
5. Jumlah siswa: 35-38.
6. Waktu: 4-5 menit (disesuaikan dengan tingkat kesulitan siswa).
7. Sifat ujian: boleh buka modul/mencoba di software Flash.
8. Jenis soal: jenis soal biasanya soal-soal yang berkaitan dengan tools, fungsi tools dan shortcut.
9. Kuis ini boleh diberitahukan kepada siswa 1 minggu sebelumnya atau tidak diberitahukan terlebih dahulu bagi saya tidak masalah.
1. Bentuk soal: uraian singkat.
2. Media: PowerPoint 2007
3. Jumlah soal = 20 soal uraian singkat.
4. Tempat: lab komputer.
5. Jumlah siswa: 35-38.
6. Waktu: 4-5 menit (disesuaikan dengan tingkat kesulitan siswa).
7. Sifat ujian: boleh buka modul/mencoba di software Flash.
8. Jenis soal: jenis soal biasanya soal-soal yang berkaitan dengan tools, fungsi tools dan shortcut.
9. Kuis ini boleh diberitahukan kepada siswa 1 minggu sebelumnya atau tidak diberitahukan terlebih dahulu bagi saya tidak masalah.
Mekanisme:
Guru membuka slide show yang berisi 20 soal. Slide show akan berjalan secara otomatis. Tiap slide berisi 5 soal dan maksimal pengerjaan 1 menit. Jadi siswa mengerjakan selama 4-5 menit. Gunakan Rehearse Timings untuk mengatur waktu slide show. Slide show akan di tampilkan 2 kali (tergantung kemampuan siswa). Setelah waktu habis, pekerjaan siswa dikumpulkan, bisa langsung dikoreksi atau koreksi silang dengan kelas lain.
Guru membuka slide show yang berisi 20 soal. Slide show akan berjalan secara otomatis. Tiap slide berisi 5 soal dan maksimal pengerjaan 1 menit. Jadi siswa mengerjakan selama 4-5 menit. Gunakan Rehearse Timings untuk mengatur waktu slide show. Slide show akan di tampilkan 2 kali (tergantung kemampuan siswa). Setelah waktu habis, pekerjaan siswa dikumpulkan, bisa langsung dikoreksi atau koreksi silang dengan kelas lain.
Kelebihan dengan metode ini:
1. Waktu yang digunakan lebih singkat (menghemat waktu).
2. Praktis, tidak perlu fotokopi kertas ulangan.
3. Mudah untuk memodifikasi soal.
4. Cocok untuk kuis-kuis TIK (berkaitan dengan perangkat lunak yang sedang dipelajari).
5. Kuis menjadi menarik dan tidak membosankan.
Kelemahan:1. Waktu yang digunakan lebih singkat (menghemat waktu).
2. Praktis, tidak perlu fotokopi kertas ulangan.
3. Mudah untuk memodifikasi soal.
4. Cocok untuk kuis-kuis TIK (berkaitan dengan perangkat lunak yang sedang dipelajari).
5. Kuis menjadi menarik dan tidak membosankan.
1. Dalam hal pengawasan, ada kemungkinan untuk mencontek, dapat disiasati dengan pengawasan yang lebih ketat. Dengan kuis ini biasanya siswa disibukkan dengan mencoba di komputer sehingga untuk melihat pekerjaan teman lain kecil kemungkinannya.
2. Evaluasi dengan bentuk kuis ini hanya cocok dengan bentuk uraian singkat.
Demikian sedikit cerita saya, salah satu pengalaman dalam bidang pengajaran terutama ketika saya memberikan evaluasi ke siswa. Refleksi: saya cukup merasa senang untuk melakukan eksplorasi ini, karena membuat saya untuk semakin maju dan berkembang ketika mengajar.
Semoga pengalaman singkat saya ini bermanfaat bagi Anda. Saran saya: jangan segan-segan untuk mencoba !!!
Berikut ini file kuis TIK yang saya ceritakan di atas. Ada dua file PowerPoint yang dapat Anda gunakan untuk berlatih. Dalam file ini juga saya sertakan jawaban dari soal dalam kuis.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
Yup, saya beneran lieur. Tapi mau tidak mau ini harus dipelajari. Jadi, saya bertanya dengan para senior yang ada di sekolah. Dan kira-kira seperti inilah pemahaman saya. Tolong dikoreksi kalau salah ya.
catatan: SK tidak boleh diubah (sesuai kurikulum). Namun boleh ditambah kalau tidak ada. Penulisannya pun disesuaikan dengan peraturan yang ada (kalau tidak salah ada lembar penggunaan kalimat operasional yang berupa kata kerja untuk pembuatan SK dan KD)
Standar Kompetensi (SK) adalah tujuan pembelajaran secara umum. Misalkan, semester ini saya ingin mengajarkan Corel Draw sebagai program perangkat lunak pengolah grafis. Apa yang saya harapkan dari siswa setelah mereka mempelajari program pengolah grafis ini? Tentu harapannya adalah agar siswa dapat menggunakan program Corel ini. Maka, Standar Kompetensi nya adalah: Menggunakan perangkat lunak pengolah grafis.
Selanjutnya, Kompetensi Dasar(KD). Kompetensi dasar ini berupa penjabaran dari standar kompetensi.
Contoh: Untuk dapat menggunakan program Corel Draw apa yang ingin Anda berikan kepada siswa terlebih dahulu? Menjelaskan aplikasi lain untuk program grafis? Perbedaan program grafis berbasis bitmap dan vektor? Contoh grafis berbasis vektor dan bitmap? Nah, kesemuanya dapat Anda rangkum di dalam kompetensi dasar. Jadi, kompetensi dasar nya adalah Mengenal Corel Draw sebagai program pengolah grafis. Sedangkan urutan materi yang ingin diberikan tadi dapat dimasukkan dalam kolom materi pokok.
Berikutnya, Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran ini adalah aktivitas yang dilakukan oleh siswa bersama guru di kelas. Bisa berupa demonstrasi, tanya jawab, diskusi, game, praktikum, dll.
Indikator , mengacu kepada materi pokok. Kalau materi pokoknya adalah pengertian grafis berbasis vektor dan bitmap, maka indikatornya adalah: mampu menjelaskan pengertian grafis berbasis vektor dan bitmap. dstnya.
Penilaian: bisa tes lisan, tertulis, kinerja saat praktikum, hasil karya (portofolio).
Alokasi waktu: waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pembelajaran pada setiap KD.
Sumber/Bahan ajar/Alat: Buku paket, modul (halaman berapa), dll.
Ppfuuh, melihat ini saya langsung memeriksa silabus yang sudah saya buat sebelumnya. Arghh, kayanya musti diulang nih. Dan akhirnya, satu hari ini saya coba selesaikan silabus yang sudah saya buat sebelumnya dengan susah payah. Dan contoh di atas adalah salah satunya. Saya memang harus lebih banyak belajar. Terima kasih ya teman-teman yang sudah sangat berbaik hati mengajarkan saya . Jika ada masukan, kritik ataupun saran sehubungan dengan pembuatan silabus ini jangan segan-segan mengirimkannya ya.
Jika ada yang berminat mengunduh hasil pembuatan silabus ini akan saya letakkan di halaman file di blog yang sama. Tunggu ya
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.
Yup, saya beneran lieur. Tapi mau tidak mau ini harus dipelajari. Jadi, saya bertanya dengan para senior yang ada di sekolah. Dan kira-kira seperti inilah pemahaman saya. Tolong dikoreksi kalau salah ya.
catatan: SK tidak boleh diubah (sesuai kurikulum). Namun boleh ditambah kalau tidak ada. Penulisannya pun disesuaikan dengan peraturan yang ada (kalau tidak salah ada lembar penggunaan kalimat operasional yang berupa kata kerja untuk pembuatan SK dan KD)
Standar Kompetensi (SK) adalah tujuan pembelajaran secara umum. Misalkan, semester ini saya ingin mengajarkan Corel Draw sebagai program perangkat lunak pengolah grafis. Apa yang saya harapkan dari siswa setelah mereka mempelajari program pengolah grafis ini? Tentu harapannya adalah agar siswa dapat menggunakan program Corel ini. Maka, Standar Kompetensi nya adalah: Menggunakan perangkat lunak pengolah grafis.
Selanjutnya, Kompetensi Dasar(KD). Kompetensi dasar ini berupa penjabaran dari standar kompetensi.
Contoh: Untuk dapat menggunakan program Corel Draw apa yang ingin Anda berikan kepada siswa terlebih dahulu? Menjelaskan aplikasi lain untuk program grafis? Perbedaan program grafis berbasis bitmap dan vektor? Contoh grafis berbasis vektor dan bitmap? Nah, kesemuanya dapat Anda rangkum di dalam kompetensi dasar. Jadi, kompetensi dasar nya adalah Mengenal Corel Draw sebagai program pengolah grafis. Sedangkan urutan materi yang ingin diberikan tadi dapat dimasukkan dalam kolom materi pokok.
Berikutnya, Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran ini adalah aktivitas yang dilakukan oleh siswa bersama guru di kelas. Bisa berupa demonstrasi, tanya jawab, diskusi, game, praktikum, dll.
Indikator , mengacu kepada materi pokok. Kalau materi pokoknya adalah pengertian grafis berbasis vektor dan bitmap, maka indikatornya adalah: mampu menjelaskan pengertian grafis berbasis vektor dan bitmap. dstnya.
Penilaian: bisa tes lisan, tertulis, kinerja saat praktikum, hasil karya (portofolio).
Alokasi waktu: waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pembelajaran pada setiap KD.
Sumber/Bahan ajar/Alat: Buku paket, modul (halaman berapa), dll.
Ppfuuh, melihat ini saya langsung memeriksa silabus yang sudah saya buat sebelumnya. Arghh, kayanya musti diulang nih. Dan akhirnya, satu hari ini saya coba selesaikan silabus yang sudah saya buat sebelumnya dengan susah payah. Dan contoh di atas adalah salah satunya. Saya memang harus lebih banyak belajar. Terima kasih ya teman-teman yang sudah sangat berbaik hati mengajarkan saya . Jika ada masukan, kritik ataupun saran sehubungan dengan pembuatan silabus ini jangan segan-segan mengirimkannya ya.
Jika ada yang berminat mengunduh hasil pembuatan silabus ini akan saya letakkan di halaman file di blog yang sama. Tunggu ya
Mengembangkan Silabus
Silabus merupakan acuan dalam penyusunan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembagan penilaian hasil belajarnya. Silabus berisikan komponen dasar yang dapat menjawab permasalahan :
- Apa yang akan dibelajarkan?
- Bagaimana cara membelajarkannya?
- Bagaimana cara memenuhi target pencapaian hasil belajarnya?
Oleh karena itu, silabus harus disusun secara sistematis dan berisikan komponen-komponen yang saling berkaitan untuk memenuhi target pencapaian kompetensi tertentu. Beberapa komponen silabus minimal yang dapat membantu dan memandu para guru dalam mengelola pembelajaran, antara lain standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, asesmen pembelajaran, alokasi waktu, dan sumber belajar.
1. Bagaimana mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar ?
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional. Penempatan Standar Kompetensi pada silabus dimaksudkan untuk memandu guru atau pengembang silabus dalam menjabarkan Kompetensi Dasar menjadi pengalaman belajar, sehingga rangkaian kegiatan belajar siswa tidak menyimpang dari koridor kemampuan siswa yang ingin dicapai.
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi. Penempatan komponen Kompetensi Dasar dalam silabus sangat penting, hal ini berguna untuk mengingatkan para guru seberapa jauh tuntutan target kompetensi yang harus dicapainya. Di dalam komponen Kompetensi Dasar ini juga dimuat hasil belajar, yaitu pernyataan unjuk kerja yang diharapkan setelah peserta didik mengalami pembelajaran dalam kompetensi tertentu.
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
§ urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
§ keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
§ keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2. Bagaimana mengembangkan materi pembelajaran berdasarkan kompetensi dasar?
Materi pembelajaran adalah bagian dari struktur keilmuan suatu bahan kajian yang dapat berupa pengertian konseptual, gugus isi atau konteks, proses, bidang ajar, dan keterampilan. Penempatan materi pembelajaran di dalam silabus berfungsi sebagai payung dari setiap uraian materi yang disajikan dalam kegiatan belajar siswa.
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dilakukan dengan mempertimbangkan:
a) potensi peserta didik;
b) relevansi dengan karakteristik daerah,
c) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d) kebermanfaatan bagi peserta didik;
e) struktur keilmuan;
f) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h) alokasi waktu.
Agar penjabaran dan penyesuaian kompetensi dasar tidak meluas dan melebar, maka perlu diperhatikan kriteria untuk menseleksi materi yang perlu diajarkan. Kriteria tersebut antara lain:
1) Sahih (Valid)
Materi yang akan dituangkan dalam pembelajaran benar-benar telah teruji kebenaran dan kesahihannya. Pengertian ini juga berkaitan dengan keaktualan materi, sehingga materi yang diberikan dalam pembelajaran tidak ketinggalan jaman dan memberikan kontribusi untuk pemahaman ke depan.
2) Tingkat Kepentingan (Significance)
Dalam memilih materi di sini perlu dipertimbangkan pertanyaan berikut: Sejauh mana materi tersebut penting dipelajari? Penting untuk siapa? Dimana dan mengapa penting?. Dengan demikian, materi yang dipilih untuk diajarkan tentunya memang yang benar-benar diperlukan oleh siswa.
3) Kebermanfaatan (utility)
Manfaat harus dilihat dari semua sisi, baik secara akademis maupun non akademis. Bermanfaat secara akademis, artinya guru harus yakin bahwa materi yang diajarkan dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang akan dikembangkan lebih lanjut pada jenjang pendidikan berikutnya. Bermanfaat secara non akademis, maksudnya adalah bahwa materi yang diajarkan dapat mengembangkan kecakapan hidup (life skills) dan sikap yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari
4) Layak dipelajari (learnability)
Materinya memungkinkan untuk dipelajari, baik dari aspek tingkat kesulitannya (tidak terlalu mudah, atau tidak terlalu sulit), maupun aspek kelayakannya terhadap pemanfaatan bahan ajar dan kondisi setempat.
5) Menarik minat (interest)
Materi yang dipilih hendaknya menarik minat dan dapat memotivasi siswa untuk mempelajarinya lebih lanjut. Setiap materi yang diberikan kepada siswa harus mampu menumbuhkembangkan rasa ingin tahu, sehingga memunculkan dorongan untuk mengembangkan sendiri kemampuan mereka.
3. Bagaimana merancang kegiatan pembelajaran berdasarkan materi pembelajaran?
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c. Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
Penentuan urutan langkah pembelajaran sangat penting artinya bagi materi-materi yang memerlukan prasyarat tertentu. Selain itu, pendekatan pembelajaran yang bersifat spiral (mudah ke sukar; konkret ke abstrak; dekat ke jauh) juga memerlukan urutan pembelajaran yang terstruktur. Rumusan pernyataan dalam pengalaman belajar minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu: kegiatan siswa dan materi.
Dalam memilih kegiatan siswa yang akan digunakan dalam pembelajaran sebaiknya dipertimbangkan hal-hal berikut ini:
- Hendaknya memberikan peluang bagi siswa untuk mencari, mengolah dan menemukan sendiri pengetahuan, di bawah bimbingan guru.
- Merupakan pola yang mencerminkan ciri khas dalam pengembangan keterampilan dasar mata pelajaran yang bersangkutan. Misalnya observasi di lingkungan sekitar, penyelidikan, eksperimen, pemecahan masalah, simulasi, wawancara dengan nara sumber, pengembangan teknologi, penggunaan peta dan foto, pemanfaatan kliping.
- Disesuaikan dengan ragam sumber belajar dan sarana belajar yang tersedia.
- Bervariasi dengan mengkombinasikan antara kegiatan belajar perseorangan, pasangan, kelompok, dan klasikal
- Memperhatikan pelayanan terhadap perbedaan individual siswa seperti bakat, kemampuan, minat, latar belakang keluarga, sosial-ekonomi dan budaya, serta masalah khusus yang dihadapi siswa yang bersangkutan.
Pembelajaran berbasis kompetensi merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk menggali potensi dan pengalaman belajar siswa agar mampu memenuhi pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan. Sebagai konsekuensi dari pembelajaran berbasis kompetensi ini, materi pembelajaran yang dipilih haruslah yang bermakna, yakni yang memberikan kecakapan untuk memecahkan permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dengan mengunakan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang telah dipelajarinya, sehingga siswa terhindar dari materi-materi yang tidak menunjang pencapaian kompetensi. Agar siswa belajar secara aktif, guru perlu menciptakan strategi yang tepatguna, sedemikian rupa, sehingga siswa mempunyai motivasi yang tinggi untuk belajar. Motivasi yang seperti ini akan dapat tercipta kalau guru dapat meyakinkan siswa akan kegunaan materi pelajaran bagi kehidupan nyata siswa. Demikian juga, guru harus punya sensitifitas yang tinggi dan dapat menciptakan situasi sehingga materi pelajaran selalu tampak menarik, tidak membosankan.
Selasa, 21 Juni 2011
Minggu, 19 Juni 2011
Daftar Guru Penerima SK Inpassing Prov. Jatim
SK Inpassing ditetapkan dengan Surat Keputusan Mendiknas/Pejabat yang ditunjuk dengan memuat keterangan antara lain:
- Terhitung mulai tanggal
- NUPTK
- Jabatan Guru
- Angka Kredit
- mata pelajaran/guru kelas/guru bimbingan dan konseling yang diampu
- tempat mengajar/satuan pendidikan
- Daftar Guru Penerima SK Inpassing Prov. Jatim Per 30 Desember 2009 (796 Guru)
- Daftar Guru Penerima SK-Inpassing Prov. Jatim Per 11 Jan 2010 ( 53 Guru / tambahan )
- http://tunas63.wordpress.com/
Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) ke-43 Tahun 2011
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan AJB Bumiputera 1912 akan menyelenggarakan Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) ke-43 Tahun 2011. LKIR adalah ajang kompetisi ilmiah bagi remaja Indonesia usia 12-19 tahun yang memiliki ketertarikan di dunia penelitian, guna meningkatkan kesadaran dan kemampuan mereka dalam menganalisa permasalahan dan mencari solusi yang tepat melalui penelitian dan aplikasi iptek. Setiap peserta harus mengikuti semua persyaratan yang tercantum pada informasi di bawah ini sebelum membuat scientific paper/karya tulis ilmiah. Rangkaian pelaksanaan lomba berupa:
Pemenang akan mendapatkan uang tunai dari AJB Bumiputera 1912 dan Piala serta Piagam Penghargaan dari LIPI
Pemenang I : Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah)
Pemenang II : Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
Pemenang III : Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
Panitia Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) Ke-43 Tahun 2011
Gedung Sasana Widya Sarwono Lt. 5
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 10
Jakarta Selatan 12710
Telp (021) 5225711, ext. 273, 274, 276
Finalis 2010
Bila ingin melihat judul penelitian finalis tahun 2010, meliputi bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Teknik (IPT), silakan klik di sini
- Peserta mengirimkan proposal penelitian kepada panitia lomba :16 Mei 2011
- Proposal yang lolos seleksi akan dilakukan pembimbingan minimal 3 (tiga) bulan oleh pembimbing (yang ditentukan LIPI) melalui komunikasi jarak jauh seperti via electronic mail dan telepon : Juni-September 2011
- Hasil akhir penelitian berupa karya tulis ilmiah akan diseleksi kembali untuk diundang mengikuti presentasi/expose sebagai Finalis di Jakarta : 23 September 2011
- Finalis melakukan presentasi hasil penelitian mereka dihadapan Dewan Juri berupa paparan Power Point dan Poster hasil penelitian : 3 Oktober 2011
- Pemenang akan diumumkan pada malam penganugerahan : 4 Oktober 2011
- Penerimaan proposal penelitian : 16 Mei 2011
- Pengumuman proposal yang dibimbing : 7 Juni 2011
- Proses pembimbingan penelitian : 9 Juni – 12 September 2011
- Penerimaan hasil akhir penelitian (Full Paper) : 12 September 2011
- Pengumuman Pemanggilan Finalis : 23 September 2011
- Registrasi Finalis LKIR : 2 Oktober 2011
- Presentasi : 3 Oktober 2011
- Audiensi dan Field Trip : 4 Oktober 2011
- Malam Penganugerahan : 4 Oktober 2011
Pemenang akan mendapatkan uang tunai dari AJB Bumiputera 1912 dan Piala serta Piagam Penghargaan dari LIPI
Pemenang I : Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah)
Pemenang II : Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
Pemenang III : Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah)
Panitia Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) Ke-43 Tahun 2011
Gedung Sasana Widya Sarwono Lt. 5
Jl. Jend. Gatot Subroto No. 10
Jakarta Selatan 12710
Telp (021) 5225711, ext. 273, 274, 276
Finalis 2010
Bila ingin melihat judul penelitian finalis tahun 2010, meliputi bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Teknik (IPT), silakan klik di sini
Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya
Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.
Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. (Lihat juga, Tabel Angka Kredit Inpassing).
a. Kualifikasi akademik
b. Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
- Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:- Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
- Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
- Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
- Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
- Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
- Melampirkan syarat-syarat administratif :
- Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
- Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
- Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
-
- Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
- Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
- Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
- Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
- Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTKU,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/BulanGuru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. (Lihat juga, Tabel Angka Kredit Inpassing).
- Dokumen untuk diunduh
Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Permendiknas 22/2010: Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS
Permendiknas 72/2008: Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS
Pedoman Sertifikasi 2011
Berdasar buku panduan sertifikasi guru 2011, pola sertifikasi 2011 ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Perbedaan ini adalah pada pola PLPG, di mana peserta dapat “memilih” mengikuti PLPG jika memenuhi ketentuan. Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagidalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
e. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Dokumen untuk diunduh
Info sekilas di atas merupakan kutipan isi Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011. Untuk itu, bila ingin memahami pola sertifikasi 2011, berikut buku pedoman lengkap Sertifikasi 2011 yang dapat diunduh.
1. Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1)memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secaralangsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidika agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- 1) bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
- 2) bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
d. Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
a. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
c. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2010.
d. Guru yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
e. Guru SD dan SMP yang telah terdaftar dan mengajar pada sekolah yang menjadi target studi sertifikasi guru, Guru lainnya yang tidak masuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) masa kerja sebagai guru, (2) usia, (3) pangkat dan golongan, (4) beban kerja, (5) tugas tambahan, (6) prestasi kerja.
Dokumen untuk diunduh
Info sekilas di atas merupakan kutipan isi Buku 1 Pedoman Sertifikasi 2011. Untuk itu, bila ingin memahami pola sertifikasi 2011, berikut buku pedoman lengkap Sertifikasi 2011 yang dapat diunduh.
Data NUPTK Terbaru
Data NUPTK baru 2010, 2011, 2012, . . . dapat dengan mudah dilihat. Dengan program nuptkwebbrowser.exe, status usulan baru NUPTK pun dapat dipantau: sudah masuk atau belum dan sudah diproses atau belum. Data NUPTK yang selama ini dipublikasikan melalui www.nuptk.info sudah ditutup dan dialihkan ke situs PMPTK Kementerian Diknas dengan program nuptkwebbrowser.exe. Dengan program ini usulan baru NUPTK dapat dipantau.
Beberapa kelebihan program ini, antara lain:
Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak.

Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik tautan berikut:
Beberapa kelebihan program ini, antara lain:
- tidak perlu menginstal
- dapat menampilkan data PTK per sekolah (sebelumnya, data yang dipublikasikan melalui www.nuptk.info adalah per kab/kota dan harus diunduh)
- data dilihat langsung (tanpa melalui proses mengunduh)
- data usulan baru dapat dipantau
- menampilkan nomor Peg_ID
Berikut contoh tampilan data NUPTK suatu sekolah yang dilihat menggunakan program nuptkwebbrowser.exe. Pada tampilan gambar, tampak status diterima, ditolak, atau ditunda beserta keterangan mengapa ditolak.
Bila berminat memiliki program dan panduan, silakan klik tautan berikut:
- Panduan Aplikasi NUPTK Oline-Sertifikasi 2011 untuk operator Dinas Pendidikan Kab./Kota
-
(Prog. Terbaru, Update Maret 2011) NUPTK_WebrowserExe_118.98.232.206.rar
PENYAKIT PARA PELAJAR
Malas bisa berarti banyak hal, malas belajar (umum terjadi pada pelajar) ataupun malas dalam lingkup yang universal yaitu malas dalam mengerjakan sesuatu Tapi memang rasa malas sudah merupakan fitrah dari Tuhan dan kita harus yakin bahwa pemberian Tuhan itu selalu ada manfaatnya, hanya saja permasalahannya terletak pada bagaimana kita mengatasi rasa malas tersebut, mencoba mengambil manfaat atau hikmah dari penanganan rasa malas kita dan belajar melihat dari sudut pandang yang lebih baik.
Malas itu bisa diibaratkan seperti keimanan kita yang ada kalanya meningkat dan ada kalanya menurun. Tapi ternyata kalau dilatih terus menerus dan teratur keimanan itu bisa meningkat atau setidaknya tidak menurun. Nah..begitupun dengan malas, dengan cara teratur diikuti dengan kekonsistenan kita mengerjakan metode atau cara mengatasi rasa malas, insyaallah rasa malas bisa di atasi dan bukan tak mungkin bisa berubah menjadi rajin..
Aku jadi terinspirasi oleh temanku yang mengatakan seperti ini, "wah..kalau ada yang nggak malas, hebatlah". Dari perkataan terdapat makna yaitu orang yang malas dengan yang rajin, yang sukses dengan yang gagal sama-sama menghabiskan waktu 24 jam perhari, yang membedakan hanyalah manajemen dan pemanfaatan waktu tersebut. Ada beberapa cara untuk mengatasi rasa malas, diantaranya ialah :
1. Banyak membaca
Jenis bacaannya bisa bermacam-macam, buku, komik, novel ataupun majalah karena disini tidak mempermasalahkan dahulu apakah buku itu baik atau tidak untuk dibaca, tapi yang penting adalah benar terlebih dahulu, benar dalam rangka untuk membentuk kebiasaan dan sifat tidak malas karena nanti itu akan menjadi kepribadian dan karakter kita. Dampak dari membaca adalah kita akan berfikir lebih "jauh" dan akan merasa rugi jika membuat waktu kita tidak efektif dan terbuang dengan sia-sia karena telah terbiasa untuk selalu mengefektifkan waktunya dengan cara yang benar. DR. Aidh Al-Qarni dalam bukunya "La Tahzan" menuliskan "Berpengetahuan dan berwawasan luas, menguasai banyak teori keilmiahan, berfikir secara orisinil, memahami permasalahan dan argumentasi pijakannya adalah sedikit dari sekian bayak factor yang dapat membantu menciptakan kelapangan di dalam hati. Orang yang berpengetahuan luas adalah orang yang berfikiran bebas dan berjiwa teduh". Sedangkan untuk implementasi dari membaca bisa dengan mengajar, menulis, dll.
Setelah kita membaca yang benar, kemudian bertambah tingkatan menjadi baik sehingga menjadi "membaca yang benar dan baik". Baik disini mengandung arti membaca buku -buku yang bermanfaat dan baik tentunya seperti buku tentang pengembangan diri, ilmu pengetahuan maupun agama, bukan lagi buku seperti komik, novel , majalah, dsb. yang biasanya informasinya tidak berlaku untuk jangka waktu yang lama dan tentunya dari segi manfaat dan bobot isi berbeda dengan buku yang baik tadi.
Dan jika setelah membaca kita ingin mempunyai semangat, bacalah buku-buku tentang orang-orang yang sukses atau tokoh -tokoh terkenal, biasanya setelah membaca buku seperti itu, timbul semangat untuk maju dan ingin sukses seperti mereka atau bahkan melebihinya. Bukankah hidup ini harus selalu dinamis dan terus mengalami peningkatan seperti hadits yang sering kita dengar " Barang siapa hari ini lebih buruk dari hari kemarin maka dia orang yang terlaknat, barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemarin maka dia orang yang merugi dan barang siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemarin maka dialah orang yang diridhai atau diberi rahmat oleh Allah".
2. Permainan pikiran.
Pokoknya, ketika kita ingin melakukan sesuatu dan tiba-tiba rasa malas muncul, jangan pernah mengucapkan ataupun berpikiran negatif seperti "ah.cape nih, sepertinya tidak akan benar". Lebih baik berpikiran positif seperti "wah..sepertinya asyik nih.pasti rame, come on semangat..semangat,de el el. Karena bagimanapun juga energi yang digunakan untuk berpikiran yang negatif dengan positif itu adalah equal alias sama, jadi bukankah lebih baik apabila kita hanya memasukkan pikiran yang positif saja. Otak secara otomatis akan menerima perintah dan masukan dari kita. Kalau berpikiran malas, pasti rasanya malas terus, otak kita akan mencari alasan supaya kita menjadi malas. "Apa yang anda pikirkan akan menjadi kenyataan" (Quantum Learning). Kemudian jika kita melakukan sesuatu harus sesuai mood dan kalau tidak mood maka yang ada hanya malas, yakinlah tidak akan sempurna, seharusnya mood atau tidak, kerjakan saja. Justru mood itu datang saat kita sedang melakukan suatu kegiatan, bukan sebelum kegiatan tersebut akan dilakukan. Masalah penampakan mood itu hanya sebuah alasan sebagai persembunyian akan rasa malas tersebut. Jadi Intinya kerjakan saja dan selalu berpikiran positif, semua itu akan membuat hidup lebih hidup.. Rasa malas tidak akan pernah hilang jika kita terus berpikiran malas dan hanya menunggu malasnya hilang. Seperti slogan salah satu produk sepatu, Just Do It .!
3. Memiliki Tujuan
Hidup bisa diibaratkan dengan sebuah kapal laut dan kitalah nahkodanya. Kalau seorang nahkoda tidak punya tujuan dan tidak mempunyai kejelasan mau dibawa kemana kapal tersebut, maka kapak itu hanya akan terombang-ambing oleh ombak dan hanya mengikuti kemana air mengalir. Dengan tujuan kita punya impian dan akan mengerahkan upaya untuk mencapai tujuan tersebut sehingga rasa malas akan tersingkirkan.
Sangatlah rugi kalau hidup ini layaknya kapal tadi, hanya mengikuti kemana air mengalir, tidak punya suatu kejelasan. Hidup ini terlalu berharga untuk disia-siakan, seperti kata bijak "masa depan adalah apa yang kita lakukan pada hari ini". Terus kalau kita malas terus bisa ditebak bagaimana jadinya masa depan kita. Semakin banyak yang kita perbuat semakin nyatalah jati diri kita. Kemudian untuk mengatasi malas, kita juga harus selalu introspeksi diri sendiri supaya kita terus memperbaharui diri dan memperbaiki kesalahan yang kita perbuat. Dan jangan lupa juga untuk selalu berpikiran ke depan. Silakan malas malasan sekarang, tapi kita juga harus siap dan berani menanggung akibatnya suatu saat nanti, khan apa yang kita tanam itulah yang akan kita tuai. Ingat, kitalah pemimpin diri kita sendiri !.
4. Berdoa
Meskipun dengan semangat yang menggebu, banyak membaca, dan terus mencari cara untuk menghilangkan malas, tetap saja kalau tanpa seizin -Nya, semua itu tidak akan pernah berhasil. Supaya kita tidak jadi orang yang sombong, banyak - banyaklah berdoa karena doa merupakan suatu pengharapan yang akan membuat kita selalu termotivasi khususnya secara psikologis. Kata - kata yang diucapkan dalam doa akan menjadi suatu pemikiran yang positif bagi kita. Lalu apa yang kita lakukan setelah kita berdoa ? jawabnya adalah ikhtiar. Kita tidak bisa hanya berdoa saja tanpa melakukan suatu upaya. Sebagai wujud tanggung jawab dari doa kita adalah kita bersungguh-sungguh berusaha mewujudkan doa tersebut. Setelah itu barulah kita bertawakkal yang berarti menyerahkan setiap urusan kepada - Nya. Kita harus sadar bahwa kita itu penuh dengan keterbatasan, kita hanya bisa berusaha dan berdoa sedangkan Tuhanlah yang berhak menentukan. Tentunya supaya doa kita dikabulkan, syarat mutlak adalah rajin beribadah..
Perlu diingat bahwa yang benar-benar ada itu adalah orang yang rajin dengan yang malas, bukan yang pintar dengan yang bodoh, karena kita itu semuanya makhluk yang unggul, coba bayangkan sebelum kita terlahir ke dunia ini kita sudah bersaing dengan berjuta-juta sperma, dan kitalah yang keluar sebagai pemenangnya.
Mungkin masih banyak cara-cara yang lain, tapi semoga cara-cara diatas bisa menghilangkan atau minimal mengurangi rasa malas kita. Tapi semuanya kembali kepada diri kita sendiri karena rasa malas akan terus menghantui kalau kitanya sendiri tidak pernah ada keinginan kuat untuk menghilangkannya. Bagaimana ?
Langganan:
Postingan (Atom)